“Keterangan yang kami dapat belum cukup, sehingga kami belum bisa menentukan apakah dia (Kades Tanggulturus) itu melanggar netralitas atau tidak. Kami masih perlu mengumpulkan lebih banyak bukti untuk mengambil kesimpulan,” ungkapnya.
Baca Juga :Korsleting, Rumah di Blitar Terbakar, Uang Rp5 Juta Tak Bisa Diselamatkan
Selain masih perlu bukti lebih banyak, jelas Syafiq, pihaknya juga masih mengkaji apakah perbuatan Kades ini melanggar Undang-Undang Pemilu atau Undang-Undang Desa.
Namun sesuai aturan, seorang Kades memang dilarang untuk terlibat secara langsung atau sekadar berada pada lokasi kampanye paslon.
Baca Juga :Ketua MWCNU Bandarkedungmulyo Wafat, Warga NU di Jombang Berduka
Menurut Syafiq, hal ini juga berlaku untuk pejabat sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN), mengingat pejabat memang harus netral dengan tidak memihak salah satu paslon.
Namun jika terbukti bersalah dengan melanggar Undang-Undang Pemilihan Pasal 188, yang bersangkutan akan terancam pidana 6 bulan penjara.
Baca Juga :Kapolres Kediri Kota Bersama Dandim 0809 Kediri Pengawasan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KPU
“Kami pastikan pada minggu ini sudah ada keputusan terkait temuan ini. Nantinya akan kami sampaikan secara terbuka jika hasil keputusan atas temuan ini sudah keluar,” pungkasnya.



















