Debat Publik Kedua Pilwali Kota Kediri, KPU Ajak Gunakan Hak Pilih

Debat Publik Kedua Pilwali Kota Kediri, KPU Ajak Gunakan Hak Pilih
Kedua pasangan calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali (Pilwali) Kota Kediri tahun 2024 Vinanda Prameswati – Qowimuddin dan Ferry Silviana Feronica – Regina Nadya Suwono saat foto bersama di Debat Publik Kedua di IKCC Kota Kediri. Rabu (20/11/2024). (burhan/sejahtera.co).

Kediri, SEJAHTERA.CO – KPU menggelar Debat Publik Kedua Pilwali Kota Kediri pasangan calon paslon nomor 1 Vinanda Prameswati – Qowimuddin, dan paslon nomor 2 Ferry Silviana Feronica – Regina Nadya Suwono, di Insumo Kediri Convention Center (IKCC) Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri, pada Rabu (20/11/2024) mulai pukul 19.00 WIB.

Baca Juga :Menteri PU RI Kunjungi dan Dengarkan Keluhan Warga Jongbiru

Melalui debat publik kedua yang digelar KPU Kota Kediri, mengajak masyarakat menentukan hak pilihnya, dan memberi wawasan kepada masyarakat memilih salah satu paslon terbaik untuk memimpin Kota Kediri 5 tahun ke depan.

Read More

Debat publik kedua Pilwali Kota Kediri kali ini mengambil tema Pembangunan Manusia Berbasis Kearifan Budaya Lokal, Pemberdayaan Ekonomi Kreatif dan Pemerintahan Daerah yang Bersih Menuju Indonesia Emas 2045.

Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Roihatul Jannah mengungkapkan, Debat berlangsung selama 150 menit dibagi dalam 6 segmen. Ada 4 subtema yang diangkat, yaitu Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Indonesia Emas, dan Mewujudkan Good Governance.

Baca Juga :Dibangun PT Gudang Garam Tbk, Menteri PU RI, Apresiasi Percepatan Pembangunan Jalan Tol Akses Bandara Dhoho

Terdapat 5 orang yang masuk tim perumus, yakni 3 dari perguruan tinggi, 2 dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jatim. Sementara tim panelis jumlahnya 5 orang, yakni 4 dari perguruan tinggi, 1 dari Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi. KPU tetap pakai acuan debat pertama dari PKPU dan juga juknis.

Materi debat publik kedua, kedua paslon mendapat pertanyaan dari para panelis sesuai tema Pembangunan Manusia Berbasis Kearifan Budaya Lokal, Pemberdayaan Ekonomi Kreatif dan Pemerintahan Daerah yang Bersih Menuju Indonesia Emas 2045.

Dijelaskan bahwa salah satu pencapaian penting dari pemerintahan Jokowi adalah penetapan undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dengan undang-undang. Kebudayaan dapat di kuantifikasi tanpa harus mengabaikan aspek kualitasnya sehingga menjadi praktis bagi kepentingan pembuatan kebijakan.

Baca Juga :Kebijakan PIT Justru Menghimpit Nelayan, DPR RI Curiga ada Oknum Berulah

Pertanyaan panelis mempertanyakan kepada paslon,  Tentang bagaimana calon kepala daerah mengenai strategi kebudayaan, apa langkah-langkah yang dipilih untuk memaksimalkan undang-undang tentang pemajuan kebudayaan ini sebagai fondasi pembangunan di semua sektor di Kota Kediri.

Pada penjelasan subtema, Good Government. Tata kelola pemerintahan yang bersih, dapat diwujudkan dengan strategi mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi pemerintahan yang dikelola, dengan membuka akses informasi kebijakan dan anggaran kepada masyarakat. Berpotensi dapat mencegah penyalahgunaan kebijakan dan anggaran yang berimplikasi pada kerugian keuangan Negara.

Panelis mempertanyakan kepada paslon, Bagaimana strategi anda untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan Kota Kediri yang bersih dari korupsi atau penyalahgunaan kebijakan dan anggaran yang menyebabkan kerugian pada keuangan Negara.

Baca Juga :Sambut Hari Ikan Nasional, Bagikan 1000 Paket Makan Siang Gratis di Trenggalek

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *