Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Setelah menyita sejumlah dokumen serta beberapa komputer, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo kembali menyita sejumlah kendaraan buntut kasus dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMK 2 PGRI Ponorogo.
Baca Juga :Program Pembangunan Dusun Rp 300-500 Juta, Prioritaskan Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Barang bukti kendaraan tersebut berupa tujuh unit bus dan tiga kendaraan roda empat berbagai jenis tersebut saat ini sudah terparkir di halaman kantor Kejari Ponorogo.
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, sejumlah kendaraan tersebut disita pada Rabu sore (20/11/2024) dari SMK 2 PGRI. Dimana dugaan sementara kendaraan tersebut masih berkaitan dengan dana BOS ya selewengkan oleh pihak sekolah.
“Kendaraan ini kemarin kami sita dari yang menguasai, jadi belum saya jelaskan, yang pasti kita sita dari orang yang ada keterkaitan dengan perkara yang ditangani kejaksaan,” ungkap Agung Riyadi, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga :Menteri PU RI Kunjungi dan Dengarkan Keluhan Warga Jongbiru
Dirinya merinci, sepuluh kendaraan tersebut di antaranya 2 mobil jenis Avanza, 1 Pajero, 6 bus berukuran besar dan 1 bus berukuran medium. Pun, pihaknya masih enggan membeberkan secara rinci berapa nilai uang yang digunakan untuk membeli kendaraan kendaraan tersebut.



















