“Kalau sumber dana dari mana dan nilainya berapa itu masih masuk materi penyidikan jadi belum bisa kita umumkan. Sementara yang ada ini baru 7 bus,” tegas Agung.
Agung menambahkan, sejak kasus yang merugikan negara hingga miliaran tersebut, kejaksaan telah memeriksa 16 orang saksi. Para saksi itu bukan hanya berasal dari internal SMK PGRI 2 Ponorogo, tetapi juga ada dari Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan.
Baca Juga :Kebijakan PIT Justru Menghimpit Nelayan, DPR RI Curiga ada Oknum Berulah
“Proses proses pemeriksaan masih terus kita lakukan, semua barang bukti juga kita sita, jadi ya perkembangannya akan kita umumkan nanti,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Ponorogo tengah menelisik dugaan penyelewengan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo.
Baca Juga :Debat Pamungkas Pilbup Ponorogo Berjalan Memanas, Para Paslon Siap Laksanakan Program Presiden
Dugaan penyelewengan dana BOS itu, di lakukan mulai tahun 2019 hingga 2024 ini. Penyelidikan diawali adanya pengaduan dari masyarakat yang merasa janggal terkait pemanfaatan dana BOS di sekolah tersebut.



















