Jika selama dua kali pemanggilan yang bersangkutan tetap tidak hadir, maka Bawaslu Tulungagung sesuai jadwal tetap akan menggelar rapat pleno secara internal.
Nantinya pada rapat pleno itu juga akan dibahas apakah alat bukti dan saksi sudah cukup meski Kades Tanggulturus tidak memenuhi panggilan dua kali.
“Biarpun yang bersangkutan tidak hadir, rapat pleno akan tetap kami gelar, termasuk membahas cukup tidaknya alat bukti dan saksi atas perkembangan perkara ini,” ungkapnya.
Baca Juga :Sidak Sembilan Proyek Strategis, Wawalikota Blitar Minta Pembangunan Tepat Waktu
Pada rapat pleno itu nanti, jelas Nurul, jika hasilnya dinyatakan alat bukti dan saksi yang didapat sudah cukup, maka prosesnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun jika dirasa tidak cukup, maka proses pendalaman dan klarifikasi akan diperpanjang lagi sampai dengan alat bukti dirasa sudah mencukupi.
Menurut Nurul, rapat pleno internal dengan pembahasan kasus dugaan pelanggaran netralitas Kades Tanggulturus akan dilakukan Sabtu (23/11/2024). Jika terbukti melanggar, Kades Tanggulturus akan dihukum pidana penjara selama 6 bulan dan denda maksimal Rp 6 juta.
“Bagaimanapun sikap Kades Tanggulturus, baik itu dia berkenan hadir atau tidak selama pemanggilan ini, kami tetap akan menggelar rapat pleno besok. Perkembangan kasus ini akan bergantung pada hasil rapat pleno,” pungkasnya.



















