Kediri, SEJAHTERA.CO – Masa tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024 secara resmi berakhir pada Sabtu (23/11/2024) pukul 23.59 WIB.
Baca Juga :KPU Kota Kediri Mulai Distribusi Logistik Pilkada Serentak di 46 Kelurahan
Seiring berakhirnya masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres Kediri, Kodim 0809 Kediri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Penertiban APK itu dimulai pada Minggu (24/11/2024) pukul 00.00 WIB. Petugas gabungan membawa kendaraan untuk mengangkut APK sekaligus berjalan kaki sambil mencopot atau melepas satu persatu APK mulai dari baliho, spanduk, maupun lainnya yang berisi pasangan calon Gubernur-Wakil dan Bupati-Wakil Bupati Kediri yang terpasang di pinggir Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Ngasem hingga kawasan Simpang Lima Gumul (SLG).
Baca Juga :Bisa Jawab Pertanyaan Pjs Bupati Kediri ASN Bagian Kesra Dapat Ponsel
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim mengatakan, sesuai tahapan bahwa masa kampanye Pilkada Serentak 2024 telah berakhir pada Sabtu (23/11/2024). Selanjutnya, memasuki masa tenang selama tiga hari Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024). Sesuai tahapan PKPU 13 tahun 2024, pada masa tenang berkewajiban membersihkan APK.
“Kami berkoordinasi TNI, polri, Pemkab Kediri, dan Bawaslu untuk bersama-sama membersihkan apk di seluruh wilayah Kabupaten Kediri,” katanya usai penertiban alat peraga kampanye.
Nanang Qosim menyebut, penertiban ini dimulai dari depan Kantor Pemkab Kediri menuju ke arah timur sampai Simpang Lima Gumul (SLG).
Baca Juga :Pj Wali Kota Kediri Tanam Pohon Bersama PLN dan Perhutani, Wujud Nyata Kolaborasi Peduli Lingkungan



















