Kediri, SEJAHTERA.CO – Bertepatan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri, Rabu (27/11/2024) seluruh kegiatan sekolah diliburkan.
Hal ini mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kediri Dr Mohamad Muhsin melalui Fadeli Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdik Kabupaten Kediri menjelaskan, seluruh aktivitas pelajar dan kegiatan sekolah di Kabupaten Kediri pada saat hari H pemilihan kepala daerah diliburkan.
Baca Juga :Peringatan Hari Guru dan HUT PGRI, Murid SMPN 1 Kras Sungkem dan Beri Bingkisan Roti pada Gurunya



















