Tag :
Desk : Barang bukti 56 kasus yang dimusnahkan tersebut terhitung sejak bulan Juni 2024 hingga November 2024. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan.
F-pon-musnah :
Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Total ada 56 kasus tindak pidana, mulai dari perjudian, asusila, narkoba hingga peredaran uang palsu.
Baca Juga :Tak Ketahuan Sedang Hamil, Pelajar di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi Rumahnya
Kepala Kejari Ponorogo, Teuku Herizal mengatakan barang bukti 56 kasus yang dimusnahkan tersebut terhitung sejak bulan Juni 2024 hingga November 2024.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan.
“Hari ini barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap kita musnahkan dan ini dalam rangka eksekusi perkara secara tuntas,” ungkap Teuku Herizal, kepada koranmemo.com, Selasa (26/11/2024).



















