Hal itu memicu pertikaian saat mendapati adanya anggota perguruan silat lain yang tengah memakai atribut, sehingga terjadilah aksi penganiayaan.
Bahkan pada beberapa kasus, aksi penganiayaan yang melibatkan anggota perguruan silat ini didasari dengan niat balas dendam usai saudaranya atau temannya yang lain menjadi korban.
Hal ini tentunya terus terjadi dengan membentuk lingkaran setan yang seolah tiada hentinya, hingga timbul kasus kekerasan lain.
Baca Juga :Tergerus Aliran Sungai yang Banjir, Rumah Mewah di Ponorogo Ambruk
“Kami tentunya tidak bisa membiarkan saja kasus ini terus terjadi, memang untuk menangani kasus penganiayaan yang melibatkan perguruan silat harus dilakukan dengan tegas,” ungkapnya.
Merespons kasus itu, jelas Ryo, pihaknya tentu tidak bisa dengan hanya memberikan sosialisasi kepada masing-masing anggota perguruan silat untuk tidak berbuat onar.
Dikarenakan kasus ini dipicu pemakaian atribut, pihaknya akan kembali mengusulkan larangan penggunaan atribut perguruan silat di luar waktu latihan.
Baca Juga :Ratusan Personel Polres Ponorogo Digeser, Siap Amankan Pilkada 2024
Menurutnya, sementara ini pihaknya hanya memberikan himbauan agar mereka (Anggota perguruan silat) tidak mengenakan atribut yang berlebihan.
Nyatanya, kasus penganiayaan akibat penggunaan atribut perguruan silat masih terjadi di Tulungagung, sehingga harus ada aturan yang melarang penggunaan atribut.
Baca Juga :Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Polres Ponorogo Ajak Media Jadi Cooling System
“Kalau di Tulungagung aturan dari pemerintah daerahnya kan memang belum ada untuk melarang penggunaan atribut. Tetapi akan kami usulkan kepada pemerintah daerah agar melarang penggunaan atribut demi meminimalisir kasus serupa. Apalagi kami juga fokus menjaga kondusifitas Pilkada 2024,” pungkasnya.



















