Kediri, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri memusnahkan sisa surat suara dan surat suara rusak untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur dan Bupati-Wakil Bupati Kediri.
Baca Juga :Berkewarganegaraan Asing, Anak Eks TKI Tak Jadi Diportasi
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Gudang Logistik KPU Kabupaten Kediri di Jalan Raya Kediri-Papar tepatnya Desa Gampeng Kecamatan Gampengrejo, Selasa (26/11/2024) sore.
Adapun ratusan surat suara Pilgub Jatim dan Pilbup Kediri itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim mengatakan, ada sebanyak 189 lembar sisa surat suara dan surat suara rusak yang dimusnahkan, 120 lembar di antaranya surat suara Pemilihan Gubernur-Wakil Jawa Timur dan 69 lembar surat suara Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kediri. Pemusnahan tersebut sesuai amanat PKPU no 8 tahun 2020 tentang pengamanan surat suara Pilkada serentak 2024.
Baca Juga :Nyoblos di 1 TPS, Cabup Rijanto dan Cawawali Bayu Setyo Kuncoro Optimistis Menang
“Kami juga menandatangani berita acara pemusnahan bersama bawaslu, TNI, Polri, dan Pemkab Kediri,” jelasnya.
Menurut Nanang Qosim, pemusnahan tersebut menjadi bagian kewajiban dari KPU Kabupaten Kediri dalam kesepakatan integritas dan transparansi bahwa surat suara harus dicetak tepat jumlah, tepat jenis, atau tepat 6T dalam logistik surat suara.



















