Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kembali maraknya kasus kekerasan yang melibatkan anggota perguruan silat hanya karena menggunakan atribut perguruan membuat Polres Tulungagung menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus.
Baca Juga :Gunakan Uang Palsu, Pemuda Asal Kabupaten Pangandaran Jawa Barat Diringkus
Bahkan saat ini jajaran Polres Tulungagung akan mengusulkan ke Pemerintah Daerah untuk melarang penggunaan atribut silat.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana Novantri mengatakan, adanya kasus pengeroyokan antar perguruan silat pada bulan Oktober 2024 kemarin membuat pihaknya menjadikan ini sebagai antensi khusus.
Baca Juga :Tanggani Kasus Kecelakaan Motor vs Truk, Polisi Dapati Ganja di di Setir Sepeda Motor
Pasalnya, dalam jangka waktu 10 hari saja, sudah ada dua kasus pengeroyokan dengan motif yang sama.
Diketahui, dari dua kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota perguruan silat itu, total terdapat sebanyak 10 tersangka yang berhasil diamankan, dimana 4 orang tersangka dari kasus pertama dan 6 orang tersangka lainnya dari kasus kedua.
Dari hasil pendalaman, diketahui jika motif kedua kasus itu karena pemakaian atribut.
Baca Juga :WCC Luncurkan Film Pulih dan Bedah Buku PPKS
“Kasus pertama terjadi pada tanggal 17 Oktober 2024, dan 10 hari berselang tepatnya pada tanggal 27 Oktober 2024, juga kembali terjadi kasus serupa. Motifnya pun sama yakni korban memakai atribut perguruan silat lain, tetapi dua kasus ini tidak saling berkaitan,” kata AKP Ryo Pradana, Senin (25/11/2024).
Berkaca dari dua kasus itu, Ryo menilai, setiap anggota perguruan silat yang ada di Tulungagung terlalu fanatik.
Baca Juga :Tingkatkan Pengamanan, 600 Personel Polri di Jombang Digeser ke TPS



















