Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Dua orang terduga pengedar uang palsu berinisial NY (53) dan SP (49), warga Desa Sawahan Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk, diamankan oleh Satreskrim Polres Nganjuk, Unit Reskrim Polsek Sawahan, dan Unit Intelkam Polsek Sawahan, berikut barang bukti uang palsu senilai Rp10.450.000.
Baca Juga :KPU Kabupaten Kediri Ajak Masyarakat Kawal Tahap Penghitungan dan Rekap sampai Tuntas
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Minggu (24/11/2024). Saat itu tim langsung bergerak ke lokasi di depan Pasar Sawahan untuk melakukan penyelidikan.
“Kami menemukan dua orang pelaku yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan uang palsu dalam tas selempang yang dibawa NY,” ujarnya, Kamis (28/11/2024) kepada sejumlah wartawan.
Baca Juga :Lagi ! Longsor Jebol Tembok Rumah Warga Trenggalek
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 101 lembar dan Rp100.000 sebanyak 54 lembar. Selain itu, barang bukti lain seperti dua tas selempang, dua ponsel, dan sepeda motor yang digunakan pelaku juga diamankan.
“Menurut keterangan kedua tersangka, mereka mengedarkan uang palsu ini sudah sebulan yang lalu. Peredarannya di pasar-pasar tradisional,” ungkap AKP Julkifli Sinaga.
Baca Juga :Mantan Wabup Rahmat Santoso: Kemenangan Rijanto-Beky, Mas Ibin-Mbak Elim Kemenangan PAN
Ketika disinggung apakah uang palsu ini ada kaitannya dengan money politic atau politik uang, AKP Julkifli mengatakan jika ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada Kabupaten Nganjuk.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, kedua tersangka bukan kader salah satu paslon, dan kami juga tidak menemukan indikasi uang palsu ini untuk politik uang dalam Pilkada,” tegasnya.
Baca Juga :Menang Real Count, Sugiri Sancoko Akan Sowan ke Para Kiai: Suara Rakyat Suara Tuhan



















