“Kedua tersangka mengaku mendapat uang palsu dari membeli kepada seseorang yang ada di Bandung, lalu diedarkan atau dibuat transaksi di pasar-pasar. Kami akan terus lakukan penyelidikan,” sambungnya.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Nganjuk, Unit Reskrim Polsek Sawahan, dan Unit Intelkam Polsek Sawahan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di daerahnya.
“Kami mengapresiasi kecepatan tim reskrim dan Intelkam Polsek Sawahan yang berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti yang cukup signifikan,” katanya.
“Ini membuktikan komitmen Polres Nganjuk dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dari ancaman peredaran uang palsu,” ujar AKBP Siswantoro.
Baca Juga :Nurochman – Heli Suyanto Menang Telak Quick Count, Paslon KriDa Legowo dan Ucapkan Selamat
Dari pengungkapan perkara ini, Kapolres Nganjuk mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya menjelang akhir tahun.
Dia meminta agar segera melaporkan kepada petugas jika ada aktivitas mencurigakan, terutama terkait transaksi keuangan.
Baca Juga :Nyoblos di 1 TPS, Cabup Rijanto dan Cawawali Bayu Setyo Kuncoro Optimistis Menang
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.



















