Kediri, SEJAHTERA.CO – Tersangka kasus pembunuhan keluarga guru yang terjadi di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri terancam hukum mati.
Baca Juga :Diduga jadi Pengecer Togel, Lansia Warga Desda Simo Tulungagung Diamankan
Adapun tersangka Yus Cahyo Utomo (35) tega menghabisi nyawa kakak kandungnya dan kakak iparnya serta keponakannya menggunakan palu.
Beruntung satu keponakannya yakni SYL yang turut menjadi korban berhasil selamat dan mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Kediri.
Baca Juga :Tersangka Pembunuhan Keluarga Guru Ngancar Ternyata Adik Kandung, Motif Kecewa Tak Dipinjami Uang
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto menuturkan, upaya pembunuhan yang mengakibatkan tiga orang meninggal dan satu orang luka-luka, membuat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Menurut Bimo, tersangka sebelumnya sudah merencanakan aksinya termasuk membawa peralatan palu untuk menghabisi korban.



















