Dari penggerebekan tersebut, tujuh tersangka, termasuk seorang bandar dan enam pemain, berhasil diamankan.
Proses hukum berjalan sesuai ketentuan, di mana bandar judi langsung ditahan sesuai Pasal 303 KUHP, sedangkan keenam pemain tidak ditahan meski perkara tetap berlanjut.
Selanjutnya kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam situasi tersebut, tersangka M, yang merupakan kepala desa, mendatangi keluarga enam pelaku perjudian dan meminta uang dengan dalih untuk membebaskan mereka dari jeratan hukum.
Baca Juga :Banjir Ponorogo Menelan Dua Korban Jiwa, Meninggal Dunia Setelah Terseret Banjir
“Kepala desa ini meminta sejumlah uang dengan alasan membantu menyelesaikan kasus yang dialami para tersangka,” katanya.
Kemudian tersangka meminta uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 15 juta, tergantung kemampuan masing-masing keluarga. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 74,7 juta dan seluruhnya disimpan di rumah pribadi tersangka.
“Uang itu dikuasai dan disimpan di rumah Kepala Desa,” ungkapnya.
Baca Juga :Kenaikan UMK Sebesar Rp 146.643 Disusulkan ke Pemerintah Provinsi
“Akibat perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya.



















