Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Usulan peningkatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Tulungagung rupanya dapat kritikan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Tulungagung. Asosiasi tersebut meminta agar usulan UMK 2025 di Tulungagung dikaji ulang.
Ketua APINDO Kabupaten Tulungagung, Nur Wakhidun mengatakan, sudah mendapat pemberitahuan jika UMK 2025 di Tulungagung mengalami kenaikan. Diketahui, UMK Tulungagung tahun depan telah diusulkan naik sebanyak 6,5 persen atau jika dirupiahkan Rp 2.470.800 yang berlaku untuk 200-300 perusahaan.
Namun, menurut asosiasi pengusaha, UMK harus dipertimbangkan lagi diputuskan oleh Gubernur Jawa Timur. Pasalnya, usulan kenaikan UMK ini harus melihat sejauh mana tingkat perekonomian setiap perusahaan di Tulungagung.
“Sebenarnya kami tidak mempermasalahkan jika UMK 2025 itu benar-benar disetujui, tetapi lebih baik jika usulan itu dikaji ulang terlebih dahulu,” kata Nur Wakhidun, Senin (16/12/2024).
Selain itu, Wakhidun merasa jika tingkat klasifikasi pekerja di Tulungagung pun perlu dipertimbangkan dalam usulan peningkatan UMK 2025. Artinya, tingkat klasifikasi pekerja ini dapat dikategorikan, baik dari lulusan maupun keanggotaan selama bekerja di dalam perusahaan-perusahaan tersebut.
Baca Juga :Pendopo Agung Ponorogo jadi Pengungsian Banjir, Sugiri Sancoko: Kami Cukupi Kebutuhan Dasar



















