Blitar, SEJAHTERA.CO – Penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar berlanjut. Usai menetapkan direktur dan menerima uang titipan Rp 450 juta dari YW, korps adhyaksa Kembali menetapkan 1 tersangka lagi.
Baca Juga :Mayat Wanita Penuh Luka Tergeletak di Gubuk Desa Jenggolo Kepanjen Malang
Tersangka yang menyusul YW ke balik jeruji adalah AS. AS diketahui adalah kontraktor atau pelaksana yang mengerjakan dua proyek yang bermasalah itu. AS diduga ikut menikmati uang haram yang menyebabkan negara merugi hingga ratusan juta rupiah.
“Ya, setelah kami menetapkan YW yang juga direktur sebagai tersangka, kami juga telah menetapkan tersangka lain yakni AS,” ungkap kata Andrianto Budi Santoso, Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga :Oknum Suporter Bentrok di Perbatasan Kediri-Malang
Andrianto menjelaskan, AS yang berdomisili di luar Kabupaten Blitar itu dianggap terlibat. Karena yang bersangkutan berada di balik pelaksanaan proyek. Kejaksaan menduga dalam pelaksanaannya, proyek pengeboran air yang dananya mencapai Rp 770 juta itu dikerjakan dengan asal-asalan.
Sehingga akhirnya tak berfungsi dengan semestianya. Dua proyek itu adalah di Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan dan Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
Baca Juga :Penyelewengan BBM Bersubsidi Jenis Solar Terbongkar, Polisi Temukan 74 Barcode untuk Memuluskan Aksi
“Nah, proyek pengeboran air yang dikerjakan oleh tersangka ini dikerjakan asal-asalan tanpa survei, sehingga hasilnya juga tidak maksimal,” jelasnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, AS juga menjalani serangkaian pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui, ikut terlibat sehingga akhirnya statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Baik AS dan YW, kini sudah mendekam di balik jeruji besi, Lapas Kelas 2 B Blitar.



















