Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirta Penataran pada pertengahan 2024 yang diusut jaksa kelar. Korps adhyaksa menetapkan mantan direkturnya sebagai tersangka korupsi.
Baca Juga :UMK 2025 Naik Jadi 6,5 Persen, APINDO Tulungagung Minta Pengkajian Ulang
Kejaksaan sudah menetapkan YW, mantan direktur PDAM Tirta Penataran atas kasus dugaan korupsi proyek pengeboran. YW ini selain mantan direktur PDAM Tirta Penataran, saat ini juga masih menjabat sebagai direktur PDAM di Pasuruan.
Kejaksaan sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan pada pertengahan 2024. Bahkan jaksa juga menggeledah kantor PDAM yang juga perusahaan di bawah pengelolaan Pemkab Blitar itu. Tersangka menjabat sebagai direktur sejak 2018 hingga 2022.
Nah semasa menjabat, YW ada dua proyek pengeboran sumber air di 2 titik yang berbeda di Kabupaten Blitar.
Keduanya berada di Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan dan Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.
Jaksa mengendus ada yang tak beres. Karena tersangka diduga memberikan proyek pengeboran sumber air kepada pihak swasta secara asal asalan. Pada pengeboran di Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan diketahui, proyek tidak menghasilkan air.
Baca Juga :Jalur Pengubung Kecamatan di Tulungagung Ambles Imbas Hujan Deras
Sementara di Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, kapasitas dan kualitas air yang dihasilkan dari proyek pengeboran tersebut jauh dari standar. Nah lantaran proyek bermasalah, ada potensi kerugian sekitar Rp 770 juta.



















