“Razia cipta kondisi menjelang Nataru ini dilakukan untuk menekan peredaran miras di Kabupaten Kediri. Adanya miras ini bisa timbulkan gangguan ketertiban umum dan meresahkan warga,” ujarnya, Kamis (19/12/2024).
Khaleb menambahkan, jika ada warga mendapatkan informasi adanya penjualan dan peredaran miras di wilayahnya pasti akan ditindaklanjuti. Tentunya untuk dilakukan razia miras oleh petugas Satpol PP Kabupaten Kediri berapapun jumlahnya.
Baca Juga :Berhadiah Pajak Extravaganza, Bupati Ponorogo: Apresiasi Masyarakat Taat Pajak
“Temuan miras ini juga tak lepas dari laporan masyarakat, karena warung yang dirazia miras ini sering digunakan pesta miras dan jual beli miras. Selanjutnya dalam minggu ini dilakukan sidang tipiring,” katanya.



















