Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sejumlah Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tulungagung beragama nasrani menerima remisi khusus hari raya.
Baca Juga :Peringatan 1 Abad Ponpes Al Falah Ploso, Ribuan Pengendara Scooter Sarungan Melintas Kediri
Namun saat yang sama, petugas Lapas Tulungagung juga memperketat penjagaan demi mengantisipasi upaya penyelundupan barang terlarang.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman Priatna Kusumah mengatakan, pada peringatan hari raya natal kemarin, sebanyak tujuh dari 12 WBP beragama nasrani mendapatkan remisi khusus hari raya.
Ketujuh WBP yang mendapat remisi ini tentunya sudah memenuhi persyaratan administrasi.
Baca Juga :Harga Cabai Meroket Jelang Tahun Baru, Tembus Rp 73 ribu di Pasar Legi Jombang
Sedangkan lima WBP beragama nasrani sisanya masih berstatus sebagai tahanan dan belum memenuhi persyaratan administrasi.
Diketahui, ketujuh WBP yang mendapat remisi menjalani hukuman di Lapas Tulungagung atas berbagai kasus seperti kasus perlindungan anak, kasus narkoba hingga kasus pidana umum.
“Saat ini ada sebanyak 12 WBP yang beragama nasrasi, tetapi hanya 7 WBP yang bisa diajukan untuk mendapat remisi hari raya, sedangkan 5 WBP sisanya belum memenuhi syarat,” kata Budiman Priatna Kusumah, Minggu (29/12/2024).
Baca Juga :Dinas PUPR Kabupaten Kediri Segera Lakukan Perbaikan Plengsengan Ambrol



















