Disnaker Monev dan Sosialisasi Penerapan UMK Kabupaten Kediri 2025

Disnaker Monev dan Sosialisasi Penerapan UMK Kabupaten Kediri 2025
Ibnu Imad Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri. (bakti/sejahtera.co)

“Ini demi peningkatan kesejahteraan karyawan. Penerapan UMK sesuai prosedur mengacu pada aturan dan undang-undang yang berlaku sesuai mekanisme yang ada. Ini berarti perusahaan harus terapkan gaji sesuai umk baru dan tidak gunakan UMK lama,” katanya.

Ibnu menjelaskan, Disnaker melakukan monitoring dan evaluasi (monev) berkelanjutan ke perusahaan perusahaan dan ingin mengetahui apakah penerapan gaji sesuai UMK sudah dilakukan secara benar dengan aturan yang sudah ada.

Baca Juga :Tiga Ton Sampah Dibersihkan Petugas Kebersihan DLH Kabupaten Kediri usai Gelaran Pesta Kembang Api

Read More

“Jika belum diterapkan faktornya apa. Hendaknya jika perusahaan sudah mampu membayar gaji sesuai UMK maka langkahnya harus dibayarkan tepat waktu,” urainya.

“Jika belum dibayarkan maka perusahaan wajib ditegur dan dilakukan pembinaan. Secara umum perusahaan di Kabupaten Kediri sudah terapkan gaji UMK 2025 ke karyawannya,” imbuhnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *