Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri tengah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan pasir dan batu yang dilakukan PT EP sejak tahun 2020 hingga 2024.
Baca Juga :Diduga Depresi, Lansia Gantung Diri di Desa Ngetrong, Kabupaten Tulungagung
Hingga saat ini, ada sejumlah saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan estimasi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 3,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo mengaku, pihaknya melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan pasir dan batu yang dilakukan oleh PT. EP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-004./M.5.45/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2024.
Dia mengatakan, PT. EP merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan IUP OP di Desa Puncu Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.
Baca Juga :Miliaran Rupiah Keuangan Negara Diselamatkan Kejari Kabupaten Kediri Lewat Jalur Pidana dan Perdata
Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : P2T/66/15.02/VII/2017 Tanggal 31 Juli 2017 dan Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 838/1/IUP/PMDN/2022 Tanggal 24 Mei 2022.
“Dalam melaksanakan kegiatan usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Kediri di tahun 2023 dan tahun 2024, PT. EP belum menyerahkan RKAB dan belum mendapatkan lembar persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” jelasnya saat konferensi pers, Jumat (3/1/2025).
Menurut Pradhana Probo, PT EP sebenarnya tidak boleh melakukan kegiatan pertambangan, tapi tetap melakukan kegiatan Usaha Pertambangan. Perusahaan tersebut telah melakukan penambangan sejak pada tahun 2020 sampai dengan 2022 dengan sengaja memanipulasi data hasil usaha pertambangan yang digunakan sebagai dasar bagi hasil usaha pertambangan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri.



















