“Sejak awal beroperasi, PT EP tidak menyetorkan bagi hasil usaha pertambangan kepada pemerintah daerah kabupaten Kediri sebagaimana peraturan daerah yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Yuda Virdana Putra mengungkapkan, penyelidikan kasus dugaan korupsi kegiatan pertambangan pasir dan batu yang terjadi di Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri sejak 3 bulan lalu.
Sejauh ini, sudah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti selama beberapa bulan tersebut.
“Untuk estimasi nilai kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 3,7 miliar,” tuturnya.
Baca Juga :Tangga Menyentuh Kabel PLN, Teknisi Jaringan Wifi Meninggal
Kasi Pidum Uwais Deffa I Qorni menambahkan, penyidikan dilakukan untuk mencari barang bukti dan siapa tersangkanya.
Pihaknya masih mendalami perkara tersebut dengan mencari keterangan maupun meminta dokumen yang dianggap perlu dalam penyidikan. Di samping itu, ia juga sudah berkoordinasi dengan ahli terkait penanganan perkara tersebut.
Baca Juga :Oknum Sopir Taksi Online Terduga Pelaku Pencurian di Ponorogo Diringkus Polisi
“Ada 10 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi termasuk pihak terkait. Saat ini kami berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung kerugiannya,” tutupnya.



















