Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Seorang pria berinisial S, warga Kabupaten Ponorogo ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo karena diduga menjadi pelaku pencurian di salah satu toko yang berada di wilayah Kecamatan Sawoo.
Baca Juga :Tangani Virus PMK, Pemkot Batu Bakal Alokasikan Vaksin Menggunakan Anggaran BTT
Terduga pelaku yang sehari-hari menjadi sopir taksi online tersebut diamankan Satreskrim Polres Ponorogo setelah menggondol ratusan bungkus rokok dan barang elektronik pada Desember 2024 lalu.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto mengatakan jika terduga pelaku merupakan spesialis pencurian. Modus yang digunakan terduga pelaku yakni menyamar menjadi sopir taksi online untuk mengamati lingkungan sekitar sebelum melakukan pencurian.
Baca Juga :Songsong Generasi Emas 2045, Polres Blitar Resmikan TK Kemala Bhayangkari 45 di Sutojayan
“Sasarannya toko atau warung yang sudah tutup, terduga pelaku juga mengamati lingkungan sekitar dengan cara seolah-olah memperbaiki mesin mobil,” ungkap AKP Rudi Hidajanto, Jumat (3/1/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui terduga pelaku tidak hanya sekali melakukan pencurian. Selain itu, terduga pelaku juga tergolong ahli dalam membobol pintu toko yang terkunci.
“Bisa dibilang ahli, terduga pelaku juga mematikan dan merusak CCTV di dalam toko agar tidak ketahuan,” tegasnya.
Baca Juga :BPBD Kabupaten Kediri Minta Warga Waspada Kebencanaan di Awal Tahun Baru
Rudi juga menjelaskan saat beraksi terduga pelaku hanya seorang diri. Namun demikian, sejumlah barang hasil curian berupa elektronik dan ratusan bungkus rokok belum sempat dijual oleh pelaku.
“Paling banyak rokok yang dibawa, memang rencananya mau dijual tapi belum sempat dan sudah tertangkap dulu,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga :Ribuan Status Janda dan Duda Muncul Imbas Faktor Ekonomi
“Untuk penyelidikan lebih lanjut saat ini pelaku sudah kami tahan berikut barang bukti,” pungkasnya.



















