Baca Juga :Tiga Sapi Terjangkit Wabah PMK, ini Penjelasan DPKP Kota Batu
Aries menyebut anggaran untuk menangani kasus tersebut akan dilakukan dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu. Tujuannya untuk memastikan penggunaan anggaran BTT sesuai regulasi.
“Merebaknya wabah PMK pada hewan ternak tidak boleh dibiarkan lama, harus cepat ditangani agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga :Tahun Baru, Jalan Raya Kediri – Blitar Belum Ada Perbaikan
Menurutnya, penggunaan BTT menjadi pilihan karena dari pemerintah pusat, Pemprov Jatim, maupun Kota Batu tidak menganggarkan alokasi vaksin PMK pada 2025.



















