Selama dua bulan terakhir, pasangan ini diketahui telah meraup keuntungan hingga Rp35 juta dari aktivitas tersebut.
Mereka melakukan siaran langsung setiap hari selama delapan hingga sepuluh jam, mulai sore hingga tengah malam. Dari ribuan penonton, mereka bisa mendapatkan penghasilan harian hingga Rp5 juta.
Dalam setiap siaran langsungnya, FI dan PN menggunakan kostum-kostum seksi, topeng, dan berbagai aksesori untuk menarik perhatian penonton.
Baca Juga :Komplotan Pengedar Arak Bali Tanpa Izin Diringkus, Amankan Dua Pelaku dan Puluhan Botol
Setelah itu, mereka bertindak lebih vulgar untuk mendapatkan lebih banyak gift. Seluruh aktivitas tersebut dilakukan di rumah mereka di Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel iPhone 13, tripod, set pakaian seksi wanita, topeng, bando, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti dalam siaran langsung mereka.
“Pelaku mengaku telah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Setiap kali live, mereka mengenakan pakaian bertema tertentu untuk menarik perhatian sebelum melakukan tindakan vulgar,” tambah AKP Dadang.
Baca Juga :Sepanjang 2024, Kasus DBD di Tulungagung Capai 1.433 Kasus, Melonjak Tajam Dibandingkan 2023
Polisi telah menetapkan FI dan PN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar,” tutupnya.



















