Blitar, SEJAHTERA.CO – Setelah sempat molor, KPU Kabupaten Blitar akhirnya menjadwalkan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih 2025-2030. Rijanto dan Beky Herdihansah bakal ditetapkan sebagai “pemenang” coblosan 27 November 2024 lalu pada Kamis (9/1/2025).
Baca Juga :Hujan Deras, Rumah di Desa Ngebel Ponorogo Tertimpa Material Longsor
Kepastian itu diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Ibrahim Mukty. Dia mengatakan setelah melalui berbagai proses, akhirnya pihaknya melanjutkan tahapan pemilukada. Agendanya yakni penetapan Rijanto-Beky Herdihansah sebagai bupati dan wakil bupati terpilih hasil coblosan pada November 2024 lalu.
“Iya, Rijanto-Beky Herdihansah bakal ditetapkan pada Kamis di salah satu hotel di Kota Blitar,” katanya, Rabu (8/1/2025).
Dia mengatakan penetapan itu memang sempat molor dari jadwal yang telah direncanakan. Sejatinya ditetapkan pada awal Januari ini. Hanya saja, KPU Kabupaten Blitar harus koordinasi dulu dengan provinsi.
Baca Juga :Dihantam Air Sungai, Talud di Kota Blitar Ambrol, Bangunan Gudang Ikut Ambyar
Apalagi KPU juga belum menerima surat resmi dari Mahkamah Konstitusi yang intinya tidak ada gugatan di Kabupaten Blitar. “Tanpa surat dari MK tidak bisa menetapkan,” katanya.
Dia menjelaskan lagi, penetapan Bupati dan Wabup Blitar yang baru ini didasarkan pada Surat Dinas KPU RI No. 24/PL.02.7-SD/06/2025. Yakni tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.



















