Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan pil dobel L asal Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kediri diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Baca Juga :Orang Tua Tidur Siang, Balita Kembar di Pace Tewas Tercebur Kolam Ikan
Dalam penangkapan pengedar narkoba tersebut, Satresnarkoba Polres Nganjuk menemukan barang bukti ribuan pil dobel L dan sabu. Ketiganya ditangkap dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, yakni 8 Januari 2025 hingga 9 Januari 2025.
Para tersangka pengedar narkoba masing-masing berinisial RT (22) dan MY (26) asal Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dan MH (24) asal Desa Mekikis, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Operasi ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan RT yang kedapatan menyimpan sabu seberat 0,49 gram yang diakui didapat dari tersangka MY.
“Dari penangkapan RT, kami mengamankan barang bukti berupa sabu, kendaraan bermotor, serta alat komunikasi yang digunakan para tersangka untuk bertransaksi,” ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, Sabtu (11/1/2025).
Di rumah tersangka MY, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,51 gram beserta pembungkusnya, sebuah dompet warna coklat, dan ponsel merek Tecno.



















