Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Polres Tulungagung terus berbenah dalam upaya menegakkan aturan di dalam internal kepolisian di sepanjang tahun 2024. Hal ini dibuktikan dengan adanya sejumlah anggota yang menjalani sidang disiplin hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Baca Juga :Keluar Marka, Truk Hantam Mobil dan Motor, Satu Orang Tewas
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan, secara tegas menegakkan aturan di internal Polres Tulungagung bagi anggota. Dimana aturan tentang disiplin anggota Polri, kemudian aturan kode etik profesi Polri, serta aturan soal anggota yang terlibat tindak pidana harus benar-benar ditegakkan.
Hal ini dibuktikan dengan sepanjang tahun 2024 kemarin, terdapat satu anggota Polres Tulungagung yang menjalani sidang disiplin Polri lantaran terbukti bermasalah. Kemudian, ada pula tujuh anggota yang menjalani proses karena melanggar kode etik dan satu anggota Polres Tulungagung yang melanggar tindak pidana.
Baca Juga :Pengedar Obat Terlarang Menyasar Pelajar Ponorogo Diringkus
“Jumlah anggota yang kita proses disiplin dan kode etik di tahun 2024 cukup banyak. Kita proses semua yang masuk sampai selesai tanpa terkecuali,” kata AKBP Mohammad Taat Resdi, Selasa (14/1/2025).
Anggota yang ditindak itu, ungkap Taat, jumlahnya hampir sama dengan penindakan terhadap anggota Polres Tulungagung pada sepanjang tahun 2023 kemarin. Dimana saat itu terdapat lima orang anggota yang menjalani proses sidang disiplin, kemudian juga terdapat tiga anggota proses sidang kode etik.



















