Polisi Gerebek Home Industri Tanaman Ganja, Ini Kata Kapolres Batu

Polisi Gerebek Home Industri Tanaman Ganja, Ini Kata Kapolres Batu
Kasat Narkoba Polres Batu AKP Ariek Yuli saat menunjukan barang bukti tanaman ganja.(arief/sejahtera.co)

“Keberhasilan ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku saat di TKP pinggir jalan Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu,” ungkapnya, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga :Separuh Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Ponorogo Ambles

Dijelaskan jika modus yang dilakukan tersangka ini dengan melakukan pembibitan secara pribadi alias home industri kemudian, mengedarkan hasil dari pembibitan ganja tersebut dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut.

Read More

“Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Batu yang diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutup Waka Polres Batu Kompol Danang Yudanto dalam konferensi pers yang digelar di Polres Batu, Rabu (15/1/2025).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *