“Keberhasilan ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku saat di TKP pinggir jalan Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu,” ungkapnya, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga :Separuh Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Ponorogo Ambles
Dijelaskan jika modus yang dilakukan tersangka ini dengan melakukan pembibitan secara pribadi alias home industri kemudian, mengedarkan hasil dari pembibitan ganja tersebut dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut.
“Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Batu yang diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutup Waka Polres Batu Kompol Danang Yudanto dalam konferensi pers yang digelar di Polres Batu, Rabu (15/1/2025).



















