Nganjuk, SEJAHTERA.CO – MA (54) Oknum Kiai di Ngronggot tersangka kasus pencabulan santriwati di lingkungan Pondok Pesantren dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) terancam hukuman maksimal 15 tahun hukuman penjara.
Baca Juga :Izin Arema FC Ngandang di Stadion Supriyadi Hanya Tiga Lag, Ini Kata Dispora Kota Blitar
Adapun pelaku tersebut menjadi pimpinan di pondok pesantren di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan, tersangka dikenai pasal dugaan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual fisik terhadap anak, sebagaimana dalam pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomer 23 Tahun 2002 tentang yang telah diubah dengan UU Nomer 35 Tahun 2014. tentang Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca Juga :Izin Arema FC Ngandang di Stadion Supriyadi Hanya Tiga Lag, Ini Kata Dispora Kota Blitar
Polisi telah melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi, selain itujuga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku serta hasil visum.
“Pelaku telah kami amankan, dan kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologi guna memulihkan traumanya,” ungkapnya, Senin (20/1/2025).



















