“Semakin cepat semakin baik. Karena memang di Kabupaten Blitar tidak ada gugatan di MK,” kata Supriadi, Kamis (23/1/2025).
Dia mengakui beberapa waktu lalu, pihaknya sudah menerima laporan dari KPU Kabupaten Blitar soal hasil coblosan 27 November 2024 lalu. Dan dewan sudah menindaklanjutinya dengan mengirimkan ke pemerintah provinsi.
Itu sesuai dengan regulasi. Bahwasanya bupati dan wakil bupati terpilih sudah siap untuk diambil sumpah dan dilantik.
Baca Juga :Tak Kuat Menanjak, Gandengan Sarat Muatan Jagung Terguling di Jalan Raya Kanigoro
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino mengakui tentang adanya hasil rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR RI dengan Kementerian dalam negeri dan lembaga lain.
Tetapi untuk kelanjutannya, pihaknya masih menunggu hitam di atas putih atau dalam bentuk peraturan presiden atau perpres. ‘Iya, kami tunggu perpres yang baru,” kata Sugino.
Baca Juga :Rancangan KUHAP, Pakar Hukum UB: Jangan Timbulkan Potensi Abuse Of Power
Sebelumnya, dalam coblosan 27 November 2024 lalu atau pilbup Blitar Rijanto-Beky meraih perolehan suara sebanyak 504.655. Pasangan PDIP, PAN dan Nasdem itu unggul jauh dari sang petahana Rini-Ghoni yang hanya mendapatkan 137.706 suara. Pasangan Rijanto-Beky pun diketahui menang di semua kecamatan di Kabupaten Blitar.



















