Selanjutnya korban melapor ke Polsek Kandat. Mendapat laporan warga dan adanya bukti CCTV, petugas menyelidiki kasus ini dan memburu pelaku. Saat penyelidikan, petugas mendapatkan informasi kalau pelaku berada di Desa Bulupasar Pagu.
Tak ingin buruan lolos, petugas Polsek Kandat berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Kediri dan Polsek Ngasem berhasil meringkus pelaku dan di gelandang ke Polsek Kandat untuk diperiksa.
Di depan petugas yang memeriksanya pelaku mengakui nyolong motor bersama SJ (40) mengaku warga Jalan Mayor Bismo Semampir Kota Kediri.
Baca Juga :Kamar Kontrakan Disewakan dengan Tarif Per Jam, Ramai Didatangi Muda-mudi Akhirnya Digerebek Warga
“Saat ini SJ diamankan dan masih pemeriksaan di Polres Nganjuk dalam kasus pencurian sepeda motor di Nganjuk,” jelasnya.
Saat pemeriksaan di Polsek Kandat Wah mengaku beberapa kali nyolong motor bersama SJ di Kandat dua TKP, Ngadiluwih satu TKP, Kras satu TKP, Mojo satu TKP dan Nganjuk 1 TKP.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini pelaku kami tahan dan kami titipkan di tahanan Polres Kediri. Pelaku kami jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” imbuhnya.



















