Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sejumlah puluhan botol minuman keras (Miras) jenis arak bali (Arbal) tanpa izin edar diamankan petugas Polsek Gondang. Razia puluhan botol miras ini dilakukan untuk mencegah konflik sosial termasuk bentrokan antar perguruan silat.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, terungkapnya kasus peredaran miras ini berawal usai petugas berhasil meringkus pria berinisial S (32), warga Desa Sanan Wetan, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar saat berada di Desa Macanbang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.
Awalnya petugas Polsek Gondang menerima laporan dari masyarakat setempat yang sudah resah atas adanya peredaran miras di Kecamatan Gondang. Pasalnya, adanya peredaran miras ini berpotensi membuat terjadinya konflik sosial bahkan hingga menyebabkan bentrokan antar perguruan silat.
“Awalnya petugas kami menerima laporan dari masyarakat yang sudah resah atas peredaran miras yang selama ini sering menyebabkan konflik sosial termasuk bentrokan antar perguruan silat,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Minggu (2/2/2025)
Setelah menerima laporan itu, petugas Polsek Gondang kemudian melakukan serangkaian upaya penyelidikan. Selain itu, petugas juga melakukan razia peredaran miras di wilayah hukum Polsek Gondang, untuk memastikan tidak adanya miras yang beredar.



















