Hingga pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 14.30 WIB kemarin, petugas berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku peredaran miras ilegal saat melakukan operasi. Pada saat itu, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pada salah satu SPBU mini masuk Desa Macanbang Kecamatan Gondang Tulungagung.
“Kami dapat informasi jika terduga pelaku tengah beraksi, kemudian oleh petugas kami, terduga pelaku ini dipantau hingga diamankan di SPBU mini masuk Desa Macanbang,” ungkapnya.
Pada saat diamankan, Nanang menyebut, terduga pelaku kedapatan membawa sebanyak 24 botol miras dengan jenis arbal kapasitas 600 ml. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti lain seperti ponsel dan uang tunai senilai Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan miras.
Setelah bukti-bukti terkumpul, terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gondang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus peredaran miras yang menjeratnya. Saat ini, terduga pelaku sudah ditahan di Polsek Gondang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku beserta barang bukti berupa 24 botol miras jenis arbal berhasil kami amankan. Saat ini terduga pelaku sudah mendekam di rutan Polsek Gondang,” pungkasnya.



















