Batu, SEJAHTERA.CO – Sebanyak 10 pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di Jalan Samadi Kota Batu harus rela membongkar lapaknya sendiri setelah pihak Pemerintah Kota Batu meminta untuk menyeterilkan lokasi tersebut untuk pedestrian.
Pj. Walikota Batu Aries Agung Paewai dalam keterangannya menyampaikan bahwa pedestrian adalah fasilitas dan sarana publik yang menjadi hak seluruh masyarakat Kota Batu.
Ia juga memberikan apresiasi atas kesadaran dari para pedagang yang dengan sukarela membongkar lapaknya.
Baca Juga :Tahun 2024, PAD Pasar Wates Lampauhi Target, ini Nilainya
Dikatakan juga turut menyoroti tentang baiknya komunikasi yang dilakukan pihak pemerintah melalui Satpol PP dan para pedagang sehingga tidak perlu dilakukan adanya tindakan yang represif kepada pemilik lapak dan berdampak baik pada cepatnya proses penertiban.
“Pedestrian atau trotoar adalah fasilitas umum yang menjadi hak setiap orang untuk menggunakannya. Termasuk di Jalan Samadi yang saat ini sudah bersih dari PKL.



















