Lalu, air yang sudah memenuhi standar Dinas Kesehatan itu nantinya akan dibuang ke sungai, sehingga air tersebut dipastikan sudah tidak mencemari sungai.
“Jadi mulai dari penyaringan, pengendapan, kemudian air ditampung untuk diolah terlebih dahulu, hingga air itu yang sebelumnya merupakan lumpur tinja, diubah menjadi air yang memenuhi standar Dinas Kesehatan, sehingga bisa dibuang ke sungai,” ungkapnya.
Baca Juga :KPU Ponorogo Tunggu Surat Resmi MK untuk Lakukan Penetapan Sugiri Sancoko – Lisdyarita
Meski sudah dioperasikan, jelas Tri, pihaknya juga masih akan melakukan uji coba lagi dengan memasukkan sejumlah ikan pada bak penampungan terakhir. Uji coba ini dimaksudkan untuk memastikan jika air tersebut benar-benar aman untuk dibuang ke sungai, sehingga tidak membahayakan bagi ekosistem sungai.
Sedangkan untuk memastikan tidak adanya kandungan bakteri e-coli pada bak penampungan itu, pihaknya juga akan memberi tumbuhan enceng gondok pada bak penampungan tersebut.
Pihaknya juga akan menanami tanaman disekitar IPLT untuk benar-benar memastikan jika operasional IPLT sudah tidak lagi berbau.
Baca Juga :Bantuan Stimulan Rumah Terdampak Banjir Cair Februari, Ini Kata Kepala Disperkimtan Kabupaten Blitar
“Dengan operasional IPLT seperti ini, kami hanya ingin agar baik itu IPLT maupun wisata belimbing binaan Pemkab Tulungagung juga bisa berjalan beriringan,” jelasnya.
Selama IPLT tidak beroperasi, Tri menyebut jika lumpur tinja yang dihasilkan di Tulungagung, selama ini justru dibuang ke IPLT yang ada di Blitar, sehingga biaya pembuangan lumpur tinja itu pun membengkak. Namun dengan operasional IPLT ini, biaya pembuangan lumpur tinja pun juga semakin terjangkau.
“Selama membuang lumpur tinja ke Kota Blitar, Pemkab Tulungagung harus membayar Rp 1 juta untuk sekali kirim. Nah hal ini yang juga dikeluhkan pengusaha sedot tinja di Tulungagung,” pungkasnya.



















