“Semua yang punya usaha bisa mengajukan, baik yang baru memulai maupun yang sudah berjalan. NIB ini juga menjadi dasar untuk mengurus izin lainnya seperti sertifikasi halal, IRT, KUR, hingga BPOM. Hingga tengah hari tadi, yang mendaftar untuk penjualan LPG 3 kilogram sudah 15 orang,” jelas Pinaka, Rabu (5/2/2025).
Dengan memiliki NIB, pengecer bisa membeli LPG langsung dari pangkalan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diperbolehkan.
Baca Juga :Pastikan Kondisi Fisik Prima, Ratusan Personel Polres Blitar Dicek Kesehatannya
Di antaranya adalah warung makan, kedai makanan, penyedia makanan keliling, serta kedai minuman.



















