Kediri, SEJAHTERA.CO – Ahmad Fatoni (34) mengaku warga Dusun Krajan Desa Bagelenan Srengat Blitar, Rabu (5/2/2025) siang diringkus anggota Reskrim Polsek Ringinrejo.
Baca Juga :Jualan LPG Bersubsidi Pengecer di Kabupaten Kediri Dibatasi
Pelaku diringkus polisi lantaran sejak 9 Desember 2024 lalu menggelapkan uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tempatnya kerja dengan modus mengajukan kredit fiktif nasabah yang sebelumnya sudah lunas namun diajukan kredit lagi seolah data kredit baru.
Akibat dari penggelapan uang ini, KSP mengalami kerugian 14,9 juta. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Ringinrejo dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut
Kapolsek Ringinrejo AKP Diyan Purwandi melalui Kanit Reskrim Polsek Ringinrejo, Aipda Andik Yudho menjelaskan, pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Ringinrejo.
Baca Juga :In Absentia, Satu Personel dapat PTDH
Peristiwa bermula dari pihak KSP cek audit keuangan dan menanyakan ke bagian keuangan atau kasir terkait laporan setoran pembukuan keuangan petugas KSP di lapangan.



















