Dari cek keuangan yang dilakukan oleh petugas KSP didapati ada laporan keuangan yang janggal dan selisih laporan keuangan. Dari KSP melakukan cek lapangan dan menanyakan pada nasabah sesuai data yang ada.
Hasil cek lapangan menunjukan,ternyata nasabah tidak mengajukan kredit dan sudah banyak yang lunas. Namun pelaku mencatut dan menggunakan nama nasabah tersebut untuk pengajuan pinjaman ke KSP. Pihak KSP cek lagi data nasabah dan ada 11 nama-nama yang disalahgunakan pelaku untuk ajukan kredit fiktif.
Karena dirugikan pelaku, KPS menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polsek Ringinrejp. Mendapatkan laporan warga, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku dan diamankan di Polsek Ringinrejp untuk pemeriksaan.
Didepan petugas yang memeriksanya, pelaku mengakui perbuatanya menggelapkan uang KSP dan mengajukan indentitas 11 nasabah untuk kredit fiktif. Pelaku mengaku uang tersebut untuk keperluan pribadi.
“Untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya pelaku kami tahsn. Pelaku kami jerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun,” imbuhnya.



















