Gugatan Pilkada Ditolak MK, Wali Kota Blitar Terpilih Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba Segera Dilantik


Blitar, SEJAHTERA – Langkah pasangan wali kota dan wakil wali Kota Blitar terpilih Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba menuju kursi orang nomor satu di Pemkot Blitar akhirnya enteng. Gugatan sengketa pilkada yang diajukan rivalnya, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro akhirnya dihentikan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepastian itu setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Blitar yang sebelumnya diajukan pasangan calon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang yang digelar Rabu, 5 Februari 2025, pukul 20.30 dan disiarkan live di media sosial.

Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengakui bahwasanya di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, telah dibacakan hasil putusan atas sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar atas perkara nomor 141/PHPU.Wako-XXII/2025. “Dalam putusan ini MK menyatakan menolak permohonan pemohon dikarenakan melewati tenggat waktu pengajuan permohonan,” kata Rangga Bisma Aditya, Rabu malam (05/2/2025).

Read More

Rangga mengatakan dengan ditolaknya gugatan itu, pihaknya segera menindaklanjuti. Yakni dengan melaksanakan penetapan yang akan dilaksanakan pada Sabtu tanggal 8 Februari 2025 pukul 20.00. Setelah ditetapkan, juga bakal menyerahkan hasil penetapan ke DPRD Kota Blitar. Dengan begitu, nantinya ketika sudah selesai diserahkan, akan dilaporkan ke pemerintah provinsi Jawa Timur dan bakal dilantik bersama sejumlah kepala daerah lain. “Yang jelas setelah ditetapkan akan kami serahkan hasil penetapan ke dewan,” kata Rangga.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *