AKP Sriati melanjutkan, tim opsnal Satresnarkoba Polres Kediri melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. Hasilnya, AD dapat diamankan saat berada di kediamannya. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 10 plastik klip bening berisi pil dobel L dengan jumlah 968 butir. “Juga turut diamankan satu unit ponsel sebagai sarana untuk transaksi,” bebernya.
Baca Juga :Mal Pelayanan Publik Sudah Dibuka, ini Jenis Layanan yang Tersedia
Tidak berhenti di situ, petugas juga menginterogasi terduga pelaku terkait barang buktinya. Kepada polisi, lelaki bekerja buruh harian lepas itu mengaku telah mengedarkan pil dobel L sebanyak 3 butir kepada Tho yang dilakukan pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya sendiri.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna proses lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Kediri.



















