Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Bupati Ponorogo terpilih Pilkada 2024 sekaligus petahana Sugiri Sancoko dipastikan tetap akan mendapatkan gaji pokok sesuai dengan masa jabatan yang berakhir pada 2026 mendatang.
Sebab, dalam periode pertama menjabat sebagai kepala daerah terpangkas 11 bulan karena Pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2024 lalu. Kendati masa jabatannya tidak untuk satu periode sesuai undang-undang, keduanya tetap berhak mendapatkan gaji periodisasi yang terpangkas.
Baca Juga :Musim Hujan, Harga Terong di Wilayah Kabupaten Kediri Tembus Rp5.500
Kepastian tersebut diungkapkan, Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo, Arwan Hamidi. Menurutnya, sesuai dengan undang undang (UU) 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dalam salah satu klausul mengatur masa jabatan bupati terpilih, termasuk mereka yang masa jabatannya terpangkas Pilkada serentak.
Aturan ini memastikan pemerintah wajib mengganti gaji pokok bupati dikali setiap bulan masa pemangkasan jabatan.
“Memang dalam aturannya kepala daerah yang terpangkas masa jabatannya karena Pilkada serentak tetap mendapatkan gaji sesuai dengan periodesasi,” ungkap Arwan Hamidi, Selasa (11/2/2025).



















