Pengesahan RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP Wajib Ditunda, Kembalikan Proposional Sesuai Tupoksi Awal

Pengesahan RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP Wajib Ditunda, Kembalikan Proposional Sesuai Tupoksi Awal
UB Malang menggelar FGD Bahas menyeimbangkan kewenangan hukum. (arief/sejahtera.co)

Malang, SEJAHTERA.CO – Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya Malang menggelar Focus Group Discussion atau FGD membahas Menyeimbangkan Kewenangan Penegak Hukum Dalam Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan ), Selasa (11/2/2025).

Ahli Hukum Administrasi Negara Prof. DR. Sudarsono S.H, M.S menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kejaksaan yang akan dibahas DPR RI Tahun 2025 ini lebih baik ditunda pengesahannya.

“Pengesahan alangkah lebih baik ditunda. Mestinya harus difikirkan terlebih dahulu. Karena di satu sisi harus dilakukan pembahasan secara detail agar tidak ada tumpang tindih dan mengukur proposional dalam penanganan hukum bagi Aparat Penegak Hukum (APH), ” ungkapnya, saat menjadi narasumber dalam FGD yang digelar oleh FIA UB di UB Guest House.

Read More

Baca Juga :Masa Jabatan Bupati Ponorogo Terpangkas Pilkada Serentak, KPU Pastikan Tetap Mendapat Gaji Sesuai Periodesasi

Sementara itu, Ahli Kebijakan Publik, Prof. Drs. Andy Fefta Wijaya, MDH, PH.d menerangkan jika kewenangan penyelidikan dan penyidikan itu diberikan sepenuhnya kepada kepolisian.

“Dalam FGD yang mengusung tema tentang menyeimbangkan kewenangan penyelidikan dan penyidikan dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan itu, khawatir apabila RUU tersebut benar-benar disahkan akan terjadi buntunya kepastian kebijakan dan hukum,” ujarnya.

“Kebijakan yang seharusnya sudah baik kenapa saat ini malah diperluas dan diperuntukan oleh salah satu lembaga, terbaik saat ini seharusnya agar tidak menjadi lembaga yang memiliki kewenangan besar ke depan, ” jelasnya.

Selain itu, dengan disahkannya RUU tersebut, juga akan berdampak kurang bagus secara keorganisasian. Jika RUU KUHAP Pasal 111 ayat 2, Pasal 12 ayat 11, Pasal 6 hingga Pasal 30 b disahkan, maka akan terjadi tumpang tindih kewenangan.

Baca Juga :Musim Hujan, Harga Terong di Wilayah Kabupaten Kediri Tembus Rp5.500

Ini tentu berpotensi tidak adanya batasan yang jelas antara jaksa dan polisi. Hal ini membuat terjadinya dualisme prosedur penyelidikan karena baik polisi maupun jaksa sama-sama memiliki kewenangan menyelidiki.

Padahal sistem peradilan pidana terpadu menghendaki adanya pengawasan yang dilakukan secara vertikal dan horizontal.

Dia juga mempertanyakan, apabila RUU tersebut benar-benar disahkan, apakah nantinya penuntut umum punya sumber daya manusia (SDM) yang cukup dan mumpuni untuk menangani banyak perkara.

Contohnya seperti kasus yang ada di luar negeri, kemudian kasus-kasus yang jangkauannya jauh dari kejaksaan.

Baca Juga :Usai Dilantik, Ibin-Elim Teruskan Program Walikota Santoso

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *