Masa Jabatan Bupati Ponorogo Terpangkas Pilkada Serentak, KPU Pastikan Tetap Mendapat Gaji Sesuai Periodesasi

Masa Jabatan Bupati Ponorogo Terpangkas Pilkada Serentak, KPU Pastikan Tetap Mendapat Gaji Sesuai Periodesasi
Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo, Arwan Hamidi. (istimewa)

Baca Juga :Usai Dilantik, Ibin-Elim Teruskan Program Walikota Santoso

Arwan menambahkan, selain gaji pokok kepala daerah juga berhak mendapatkan gaji pensiun yang jumlahnya satu kali gaji. Sedangkan pembayarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

“Karenanya gaji sisa jabatan tersebut yang belum terpenuhi harus dibayarkan ditambah gaji pensiun,” paparnya.

Read More

Disinggung soal teknis pemberiannya, Arwan menjelaskan jika hal tersebut bukan merupakan kewenangan KPU. Pun, ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut sesuai dengan undang-undang Pilkada yang berlaku.

Baca Juga :Konser Tipe X di Gor Lembu Peteng Tulungagung Diwarnai Aksi Pencopetan, Sebanyak 49 Ponsel Dilaporkan Hilang

“Jadi teknisnya itu bukan kewenangan KPU, sudah ada undang-undang sebagai landasannya tinggal pelaksananya,” pungkas Arwan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *