Baca Juga :Usai Dilantik, Ibin-Elim Teruskan Program Walikota Santoso
Arwan menambahkan, selain gaji pokok kepala daerah juga berhak mendapatkan gaji pensiun yang jumlahnya satu kali gaji. Sedangkan pembayarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
“Karenanya gaji sisa jabatan tersebut yang belum terpenuhi harus dibayarkan ditambah gaji pensiun,” paparnya.
Disinggung soal teknis pemberiannya, Arwan menjelaskan jika hal tersebut bukan merupakan kewenangan KPU. Pun, ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut sesuai dengan undang-undang Pilkada yang berlaku.
“Jadi teknisnya itu bukan kewenangan KPU, sudah ada undang-undang sebagai landasannya tinggal pelaksananya,” pungkas Arwan.



















