Kediri, SEJAHTERA.CO – Permasalahan lahan garapan di Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri terus berlanjut. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri dan Perhutani KPH Kediri akan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan melakukan validasi. Hal itu merupakan tindak lanjut dari warga yang menggelar aksi demo untuk menuntut validasi hak garap lahan, Senin (10/2/2025) kemarin.
Baca Juga :Diduga Sakit Jantung, Siswi di Tulungagung Meninggal Saat Praktik di Hotel, Begini Penjelasannya
Kepala Kesbangpol Kabupaten Kediri, Yuli Marwantoko mengatakan, warga Desa Manggis meminta untuk validasi data penggarap lahan yang ada di wilayahnya. Pihaknya disepakati bahwa Perhutani akan memfasilitasi validasi pada Rabu (19/2/2025) dengan apapun hasilnya Administratur Perhutani akan diterima secara legowo.
“Apapun hasilnya pasti ada yang tidak bisa menerima, itu manusiawi,” katanya, Selasa (11/2/2025).
Yuli mengaku, bilamana nanti tidak bisa menerima hal tersebut, maka masyarakat penggarap diberikan kesempatan untuk membuat badan usaha atau koperasi yang berbadan hukum dan mengajukan ke perhutani. Menurutnya, masalah tersebut ditenggarai adanya lahan yang disewakan, akan tetapi ia meminta agar bisa dibuktikan dan dilaporkan.



















