Karena itu, dengan adanya persoalan ini, dia menawarkan solusi yang seharusnya diperkuat adalah pengawasan penyidikan di institusi masing-masing. Baik di kejaksaan maupun kepolisian.
“Fungsi pengawasan penyidikan tidak memberhentikan proses penyidikan. Namun mengusulkan kepada pemberi tugas penyidikan untuk melakukan evaluasi,” jelas dia.
Dia melihat, yang menjadi perhatian utama dalam RUU ini adalah adanya tumpang tindih penyidikan antara kepolisian dan kejaksaan. Karena itu, hal ini perlu dilakukan pembahasan mendalam.
“Saya lebih setuju untuk kewenangan tersebut seperti yang sudah berjalan sekarang ini. Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian Jaksa melakukan penuntutan, jadi alurnya akan lebih bagus,” ujarnya.
Baca Juga :Pasar Hewan di Kabupaten Ponorogo Masih Ditutup, Ini Penjelasan Dispertahankan
Sementara itu, FGD ini sangat perlu, ini merupakan salah satu tugas perguruan tinggi untuk memberikan masukan pada pembentuk UU agar tidak salah langkah.
“Melalui diskusi ini, bertujuan untuk menampung masukan-masukan dari akademisi dan praktisi hukum. Dari diskusi ini akan muncul alur, seperti apa yang bagus, karena ada tumpang tindih antara RUUD KUHAP dan RUU Kejaksaan, mengenai penyidikan siapa yang lebih berwenang,” paparnya.
Dari polemik ini, pihaknya ingin mendapatkan kepastian hukum. Sehingga tidak ada lembaga yang berebut kewenangan dan memperburuk sistem hukum di Indonesia.
“Ini yang tidak kami inginkan. Nah melalui kegiatan ini, bertujuan untuk bisa mengetahui siapa sebenarnya yang lebih berwenang. Kalau tumpang tindih masing-masing punya kewenangan, apakah nanti tidak rebutan jadinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, hasil dari FGD ini akan disampaikan ke pemangku kebijakan pembentuk UU yakni DPR dan Presiden. Sehingga dapat menjadi masukan-masukan untuk mereka.
Pihaknya meyakini, kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum, sangat penting dalam mengatasi tantangan hukum.
“Melalui cara ini kami berupaya menghasilkan rekomendasi yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi para pembuat kebijakan, untuk membahas RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan. Sehingga kewenangan penyelidikan dan penyidikan dapat lebih jelas dan tidak menimbulkan konflik antara lembaga penegak hukum,” tutupnya.



















