Akademisi Rekomendasikan RUU KUHAP Diperbaiki Agar Tidak Terjadi Konflik Antarpenegak Hukum

Akademisi Rekomendasikan RUU KUHAP Diperbaiki Agar Tidak Terjadi Konflik Antarpenegak Hukum
Seminar Nasional yang digelar Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) Malang. (arief/sejahtera.co)

Hal senada juga disampaikan Prof.Dr.Pujiyono SH MHum selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang ditunjuk sebagai keynote speaker dalam seminar tersebut juga

Baca Juga :Tak Ada Karangan Bunga, Bupati Ponorogo Anjurkan Pakai Bibit Tanaman Produktif

menegaskan serta mengingatkan bahwa penyusunan RUU ini harus dilakukan dengan cermat agar tidak melahirkan lembaga dengan kewenangan terlalu besar atau super body, yang berpotensi menyalahgunakan kekuasaan.

Read More

“Jangan sampai RUU ini menjadikan satu lembaga menjadi super body. Ini berbahaya sekali. Independensi kejaksaan dan kepolisian harus tetap terjaga agar optimal, tanpa intervensi politik yang berlebihan,” tegasnya.

Independensi menjadi aspek penting dalam sistem peradilan pidana, mengingat lembaga seperti kejaksaan dan kepolisian kerap berada dalam tekanan politik.

“Apakah sekarang mereka belum independen? Tidak juga. Tapi dalam beberapa hal, intervensi politik bisa cukup kuat menekan lembaga-lembaga ini. Oleh karena itu, independensi mereka harus diatur dengan baik dalam pasal-pasal yang ada,” lanjutnya.

Baca Juga :Masalah Lahan Garap Manggis Puncu Kediri, Perhutani Bakal Validasi

Selain kewenangan, dirinya juga menyoroti pentingnya sistem merit dalam institusi kejaksaan dan kepolisian. Ia menekankan bahwa setiap proses hukum harus berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan profesionalisme.

“Bukan hanya soal kewenangan, tetapi bagaimana memastikan mereka bekerja sesuai dengan standar yang ada. Misalnya, saat menangani korban atau tersangka, apakah mereka sudah menjalankan prosedur sesuai dengan standar HAM?” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sistem merit dalam rekrutmen dan promosi di lembaga penegak hukum. Menurutnya, sistem ini harus diatur lebih rinci dalam undang-undang agar tidak terjadi nepotisme atau penyalahgunaan jabatan di internal kejaksaan dan kepolisian.

“Merit sistem di kejaksaan dan kepolisian perlu diperjelas dalam RUU ini. Bagaimana mekanisme promosi, bagaimana kriteria pemimpin yang layak, semua harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan,” katanya.

Baca Juga :Dispertabun Kabupaten Kediri Rutin Bantu Pupuk untuk Petani Tembakau

Atas dasar berbagai potensi permasalahan tersebut, para pemateri dalam seminar nasional ini menilai RUU KUHAP tidak bisa serta-merta disahkan tanpa perbaikan substansial.

Diharapkan pemerintah dan DPR lebih terbuka terhadap masukan dari akademisi dan pakar hukum dalam menyusun regulasi yang berdampak luas bagi sistem peradilan di Indonesia.

Menurutnya, kampus memiliki peran penting sebagai pihak yang netral dalam memberikan kajian dan rekomendasi hukum.

Baca Juga :Polres Batu Bakal Tindak 10 Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025, ini Sasarannya

“Perguruan tinggi dan akademisi berperan dalam menjembatani agar setiap regulasi tetap dalam koridor yang harmonis. Kami tidak memiliki conflict of interest yang besar, sehingga bisa melihatnya lebih objektif,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *