“Penghuninya tidak ada. Jadi penghuninya itu bekerja di luar kota, ada yang di Surabaya, ada yang bekerja di Kalimantan, sehingga rumah mewah dalam keadaan kosong,” ujarnya.
“Sehari-harinya hanya asisten rumah tangga yang datang pagi hari dari jam 09.00 sampai jam 11.00 untuk membersihkan. Dan itu pun kadang-kadang, tidak setiap hari, ada kalanya insidentil diperintah oleh majikan untuk datang kontrol,” imbuhnya.
Saat menjalankan aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pagar dan merusak atau mencongkel jendela. Pelaku kemudian mengambil barang berharga milik korban dengan nilai sekitar Rp36 juta.
“Barang buktinya belum sempat terjual. Saat kami lakukan penggeledahan di rumah, ditemukan perhiasan, semuanya ditemukan, logam mulia ada sama cincin, liontin, totalnya sekitar 20 gram, logam mulianya sebesar 10 gram, Antam,” terangnya.
Baca Juga :Aksi Pencurian di Rumah Mewah Jalan Bromo Kota Batu Terekam CCTV
Saat dilakukan pendalaman, pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika jenis sabu. Sebelumnya pelaku divonis hukuman 6 tahun penjara dan baru bebas 4 bulan yang lalu.
“Dan berdasarkan informasi keterangan dari tersangka, hari Kamis-nya dia baru makai. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.



















