Jombang, SEJAHTERA.CO – Sukarno (45) warga Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, menjadi korban penipuan, senilai ratusan juta rupiah oleh seorang pelaku inisial R, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan itu dengan modus mendapat tender proyek pengadaan pangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Dalam pengakuan korban sesuai menerima surat SP2HP dari Polres Jombang, dia mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta, kemudian Sukarno melaporkan kasus itu ke polisi pada 2 Desember 2024 lalu.
Dikatakan Sukarno peristiwa ini bermula saat itu R mengaku mendapat tender proyek pengadaan beras program ketahanan pangan dari Pemkab Jombang.
Baca Juga :PiCA Gelar Touring Awal Tahun 2025, Bukti Eksistensi di Korwil Jatim
Bukan hanya ditawari, terlapor ini juga mengirimkan bukti Perjanjian Kontrak Kerja (PKK) memakai kop surat Pemerintah Kabupaten Jombang Sekretariat Daerah.
“Saya ditawari ada proyek pengadaan beras katanya dari Pemda, dan mengatasnamakan Pemda,” ucap Sukarno saat diwawancarai koran memo, Minggu (16/2/2025).
Ia juga menunjukkan isi dalam surat kontrak itu, pemenang tender atau yang ditunjuk oleh Pemkab Jombang yakni CV Virandia yang beralamat di Dusun Rembukwangi, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben.
Baca Juga :Kasus ODGJ di Ponorogo Meningkat, Dinkes: Faktor Ekonomi dan Stres jadi Pemicu



















